GOTVNEWS, Tanjungpinang – Unit Reskim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap komplotan pencuri alat fitnes senilai Rp 100 juta di sebuah Yayasan Pusat Al Quran di Jalan WR. Supratman, Kota Tanjungpinang.
Dengan muka tertunduk lesu, dua pelaku pencurian berinisial R dan A harus menjalani pemeriksaan oleh kepolisian di ruangan penyidik unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (17/5/2023) siang.
Kedua pemuda ini ditangkap polisi karena mencuri ratusan kilo besi alat fitnes bernilai Rp 100 juta milik Yayasan Pusat Al Quran pada Jumat pekan lalu.
Mereka melakukan aksinya pada sore hari. Kedua pelaku memanfaatkan bangunan ruko kosong dan behasil masuk melalui pintu ruko yayasan yang berada dilantai tiga.
Kemudian puluhan alat besi fitnes tersebut dicuri lalu dibuang kesemak belukar, setelah terkumpul banyak , alat besi fitnes tersebut dibawa menggunakan becak motor.
“Jadi mereka memanfaatkan bangunan ruko kosong tepat samping ruko yayasan, melalui pintu yang berada di lantai tiga yayasan mereka ambil semua alat besi fitnes tersebut menggunakan becak motor,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(San)