TERBARU

Hukum

Dua Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Dijadwalkan Sidang Awal Tahun

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melimpahkan berkas dua tersangka korupsi Pelabuhan Dompak Tahap IV ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, berkas dan tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Berkas perkara yang dilimpahke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama tersangka Hariyadi dan Muhammad Noor Ichsan,” kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kedua tersangka yakni M Noor Ichsan sebagai kontraktor dan Haryadi sebagai PPK.

Kedua berkas perkara korupsi tersebut, kata dia, telah diregistrasi dan Pengadilan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi pelabuhan Dompak tahap IV itu.

“Sidang dijadwalkan 5 Januari 2024,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut, polisi telah menyita aset tersangka Hariyadi berupa satu unit rumah dan sebidang tanah. Sementara dari tersangka M Noor Ichsan, polisi menyita uang senilai Rp 650 juta.

Namun demikian, polisi hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset lain dari dua tersangka sebagai alternatif penggantian dan pemulihan kerugian negara.

Dua tersangka korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Zpl)

Berita Terkait