GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang bayi perempuan berusia lima hari diduga menjadi korban malpraktik saat proses kelahiran di RSUD RAT atau Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Tangan kanan bayi tak bisa digerakkan dan diduga mengalami kecacatan. Keluarga korban berencana melaporkan dugaan malpraktik ini ke Polisi.
Inilah suasana terkini pasien yang diduga menjadi korban malpraktik, bayi perempuan berumur lima hari itu diduga mengalami kecacatan, pasca dilahirkan secara normal di ruang persalinan RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Jumat (5/5/2023) kemarin.
Ahmad Fidyani, Kuasa Hukum pasien menerangkan, saat persalinan tidak ada satu pun dokter penanggung jawab yang melakukan tindakan, bahkan setelah 12 jam proses persalinan terjadi, yang ada hanya beberapa perawat atau bidan.
Baca juga: Soal Dugaan Malpraktik RSUD RAT, Kadinkes Kepri Sebut Ada Kemungkinan Kesalahan Penanganan Pasien
Kuasa Hukum menduga adanya kesalahan penanganan oleh tim medis rumah sakit, sehingga menyebabkan tangan kanan bayi tidak bergerak sama sekali dan membengkak.
Pihak keluarga telah meminta untuk dilakukan operasi saat proses persalinan, namun permintaan itu diabaikan oleh tim medis yang menangani.
“Kita sudah minta untuk dijalankan operasi Caesar, namun tak dilayani mereka, akhirnya bayi klien saya lahir dengan kondisi tangan kanan yang tak bisa bergerak, maka dari itu kami akan laporkan RSUP RAT ke Polisi dalam waktu dekat ini,” tegas Ahmad Fidyani.
Saat ini, bayi malang itu masih dirawat di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang. Pihak keluarga berencana akan memindahkan perawatan ke ruma sakit lain.
Sementara itu, manajemen rumah sakit menyatakan bayi tersebut disinyalir mengalami Erbs palsy karena distosia bahu saat proses persalinan.
Tim medis rumah sakit berencana akan mengambil tindakan medis ke spesialis Ortopedi pada korban.(Drl)