GOTVNEWS, Jakarta โ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan data mengejutkan terkait konsumsi rokok di Indonesia. Jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 68 juta orang, termasuk 5,1 juta perokok pemula yang berusia di bawah 18 tahun.
“Angka ini sangat mengkhawatirkan,โ ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam kampanye Gerakan Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat di Jakarta dikutip CNBCIndonesia, Rabu (11/6/2025).
โBahkan sudah ada anak usia 4 sampai 9 tahun yang mulai merokok,” tambahnya.
Nadia menilai penetrasi industri rokok menjadi salah satu penyebab utama. Dengan kemasan yang menarik dan harga terjangkau, rokok semakin mudah diakses oleh kelompok usia muda. Beban ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun per tahun, lebih dari dua kali lipat pendapatan cukai sebesar Rp200 triliun.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga untuk rokok menempati posisi ketiga, setelah makanan jadi dan padi-padian. Ironisnya, alokasi belanja untuk rokok bahkan 2,5 kali lebih besar dibandingkan telur dan susu, sementara pengeluaran untuk pendidikan justru lebih rendah.
Melalui strategi nasional Upaya Berhenti Merokok (UBM), Kemenkes menargetkan perluasan layanan berhenti merokok di 472 kabupaten/kota pada 2029. Hingga 2025, sudah ada 276 kabupaten/kota yang menjalankan layanan ini.
“UBM bukan hanya ditujukan untuk perokok, tapi juga orang tua yang ingin anaknya berhenti merokok. Kami siapkan pelatihan, farmakoterapi, hingga sistem pencatatan layanan,” jelas Nadia.
Regulasi baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat langkah ini dengan aturan pengendalian rokok, seperti larangan iklan, pembatasan penjualan per batang, hingga penyediaan layanan berhenti merokok di Puskesmas dan rumah sakit.
Namun, tantangan masih besar. “Hanya 3% Puskesmas yang memberikan layanan farmakoterapi pada 2025. Pemerintah menargetkan peningkatan bertahap hingga 15% pada 2029,” ujarnya.
Nadia juga menyoroti dampak buruk rokok elektronik (vape) yang menjadi beban ganda. “Kandungan nikotin dalam vape tetap memicu kecanduan. WHO sendiri tidak pernah menyebut ada ambang batas aman untuk nikotin,” tegasnya.
Ia mengimbau orang tua dan tenaga pendidik untuk waspada terhadap promosi rokok, terutama yang masih marak di sekitar sekolah. Pemerintah menegaskan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Kita tidak ingin anak-anak kita tumbuh dengan tubuh yang rusak karena rokok. Negara harus hadir untuk melindungi mereka,” tutup Nadia. (Alt)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








