DaerahHukum

Duh, Pria 67 Tahun Ditangkap Usai Ketahuan Cabuli Pelajar SMP di Anambas

GOTVNEWS, Anambas – Seorang pria paruh baya berinisial AZ (67) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diketahui masih duduk di bangku SMP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menyebutkan, pelajar SMP itu menjadi korban kejahatan yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga Mei 2025 di Kecamatan Siantan Utara.

“Aksi pelaku terjadi pertama kali pada Agustus 2024, kemudian berlanjut pada Januari dan Mei 2025. Pelaku memanggil dan mengajak korban ke rumahnya,” tuturnya.

“Setiap korban datang, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban. Tindakan tersebut dilakukan sebanyak empat kali,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku diketahui memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban dan memintanya untuk tidak memberitahu siapa pun.

“Kasus ini terungkap ketika ayah korban, AF, menanyakan asal uang harian dan sepeda yang dimiliki Bunga. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya,” jelasnya.

“Tidak terima dengan apa yang dialami putrinya, AF melaporkan pelaku ke Polres Kepulauan Anambas. Personel Satreskrim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku AZ mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait