Eks Manajer Restoran Cepat Saji Pelaku Pelecehan ke Karyawati Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Eks manajer restoran cepat saji di Tanjungpinang yang melakukan pelecehan terhadap seorang karyawati, berhasil ditangkap petugas kepolisian.

CM 31 tahun eks manajer restoran cepat saji di Tanjungpinang, yang melakukan pelecehan seksual hanya tertunduk malu dan menutup wajah dengan tas nya, usai ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Selasa malam kemarin.

Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan karyawati di salah satu restoran cepat saji di Tanjungpinang.

Pelaku yang merupakan mantan manajer di restoran cepat saji tersebut, memeluk, serta mencium korban hingga meraba area sensitif korban.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang bekerja di salah satu mall di Kota Batam.

“Kita melakukan upaya paksa penangkapan, dimana dia (pelaku) adalah DPO. Setelah kita dapat informasi pelaku ada di Batam, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu mall di Batam,” ucap Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku CM dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *