Empat Nelayan Bintan Dipulangkan Usai Ditahan Otoritas Malaysia

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Empat dari enam nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan yang sempat ditahan otoritas Malaysia karena diduga melanggar batas wilayah saat melaut, akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Keempat nelayan, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, dipulangkan melalui jalur laut dari Johor Bahru menuju Batam, sebelum tiba di Tanjungpinang, Kamis (2/7/2026).

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan keempat nelayan dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar satu bulan oleh Polisi Maritim Malaysia. Sementara dua nelayan lainnya, Minan dan Nanang Fauzi, masih menjalani proses hukum di Johor Bahru karena berstatus nakhoda kapal.

“Mengambil sumber daya ikan yang ada di sana, ini kita telusuri keterlibatan 6 tadi seperti apa, dan 4 tidak cukup unsur dan dipulangkan dan 2 masih menjalani porses hukum,” ucapnya.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menyebut keempat nelayan dipulangkan setelah pengadilan membebaskan mereka dari tuntutan hukum. Sedangkan dua nakhoda masih mendapat pendampingan hukum hingga proses persidangan selesai.

“Kami telah menunjuk pengacara untuk pendampingan masa persidangan dan mungkin membuat suatu pembelaan, dengan status mereka nahkoda,” ucapnya.

Salah seorang nelayan, Zainal, mengaku tidak menyangka akan ditangkap karena mengira wilayah tersebut masih menjadi lokasi yang biasa digunakan untuk mencari ikan. Ia juga menyebut selama menjalani pemeriksaan diperlakukan dengan baik.

“Tidak menyangka juga, karena sebelumnya tidak ada ditangkap di Malaysia, kami juga diperlakukan dengan baik dan tidak ada kekerasan,” ucapnya.(Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *