GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang belum dapat mencairkan tunjangan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemko hingga awal Juni 2026.
Dimana, Pemko Tanjungpinang saat ini masih menunggu petunjuk teknis regulasi serta transfer dana alokasi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa jajaran pemko secara administratif telah siap menyalurkan hak para pegawai begitu seluruh ketentuan hukum dan anggaran dari pusat resmi diterima daerah.
“Pemko siap menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN begitu seluruh ketentuan dan dana dari pemerintah pusat telah kita terima,” ucapnya, Rabu (3/6/2026).
Zulhidayat menjelaskan, besaran kompensasi gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pegawai merupakan hak normatif yang nilainya setara dengan satu bulan penghasilan penuh masing-masing ASN.
Adapun sasaran penerima tunjangan tahun 2026 mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Sementara itu, untuk kategori PPPK paruh waktu, pemko belum menerima petunjuk pelaksanaan secara resmi.
“Penerima mencakup PNS serta PPPK penuh waktu. Sementara untuk PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum terdapat ketentuan lebih lanjut terkait pemberiannya,” ujarnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













