TERBARU

Berita Video

Gelapkan 2 Unit Motor, Mantan RT Ditangkap Polsek Bintan Timur

GOTVNEWS, Bintan – Tim Macan Polsek Bintan Timur menangkap satu orang pelaku pencurian dua unit kendaraan bermotor, di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

KH usia 36 tahun yang merupakan mantan RT di Batu Berlubang, Kabupaten Lingga ditangkap Tim Macan Polsek Bintan Timur, di Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

KH ditangkap lantaran telah melakukan penggelapan terhadap dua unit motor milik temannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richie Putra mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban bahwa motor miliknya telah dibawa kabur pelaku.

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku KH di Kota Tanjungpinang. Kepada polisi, pelaku mengaku akan menjual kedua motor hasil curian tersebut.

“Rekan korban melapor kekita bahwa motor dirinya telah dilarikan pelaku. Pelaku sendiri merupakan warga Lingga yang menumpang dirumah korban,” jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan dua unit motor hasil penggelapan dan rencana akan dijual sebesar Rp. 7 juta rupiah.

Tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait