Gubernur Ansar Angkat Bicara soal Putusan PT TUN Medan yang Batalkan SK Pengangkatan Tujuh Anggota KPID Kepri

Gubernur Ansar Angkat Bicara soal Putusan PT TUN Medan yang Batalkan SK Pengangkatan Tujuh Anggota KPID Kepri.
Gubernur Ansar Angkat Bicara soal Putusan PT TUN Medan yang Batalkan SK Pengangkatan Tujuh Anggota KPID Kepri. Foto: Gotvnews/Ald.

‎GOTVNEWS, Tanjungpinang — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, akhirnya angkat bicara merespons Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028.

‎Gubernur Ansar, menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Kepri menghormati putusan hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut proses penetapan ulang kepada DPRD Provinsi Kepri selaku panitia penyelenggara.
‎
‎”semuanya kita serahkan dan kembalikan ke DPRD Kepri untuk diproses sesuai mekanisme yang ada,” ujar Ansar Ahmad, Kamis (8/10/2026).
‎
‎Ansar menjelaskan, tahapan seleksi awal yang berada di ranah Pemprov Kepri telah rampung dilaksanakan sesuai ketentuan.
‎
‎Oleh karena itu, skema tindak lanjut yang akan ditempuh bukanlah mengulang seluruh tahapan seleksi dari awal, melainkan menyodorkan kembali daftar nama kandidat yang sebelumnya lulus ke DPRD Kepri.
‎
‎”Kami akan menyampaikan kembali nama-nama calon yang pernah mengikuti seleksi tersebut ke DPRD Kepri untuk diproses kembali,” tambahnya.
‎
‎Diketahui sebelumnya, putusan perkara tersebut tertuang dalam Putusan PT TUN Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang diputus pada 14 September 2026 dan dibacakan secara elektronik pada Kamis (17/9/2026).
‎
‎Dalam amar putusannya, majelis hakim mengarahkan Gubernur Kepri mencabut SK pengangkatan tujuh komisioner KPID Kepri serta mengembalikan proses pemilihan ke DPRD Kepri guna dilakukan penataan ulang sesuai aturan hukum yang berlaku. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *