GOTVNEWS,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari para kepala dinas melalui pemotongan anggaran dan tunjangan pegawai untuk kebutuhan Pilkada serentak November 2024.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, yakni Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, pada Minggu (24/11/2024) kemarin.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 KUHP. Mereka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.(Frh)