GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Ansar Ahamd tanggapi atas di laporkannya Asisten I Pemprov Kepri, TS. Arif Fadillah oleh Bawaslu Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Ya ikuti saja bagaimana aturannya saya berharap tak terjadi lagilah,”katanya Selasa (12/12/2023).
Gubernur Ansar mengatakan, para ASN harus memahami peraturan yang telah dibuat demi menjaga netralitas dalam masa Pemilu ini.
Bahkan Ansar katakan sebagai kepala daerah ia juga berhati-hati agar tidak salah sikap dan langkah.
“Kita saja kepala daerah sangat hati – hati situasi seperti ini patuhi betul aturan yang ada terkait larangan ASN,”ucapnya.(San)