Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Sofiyan Rida mengatakan, sabu itu rencananya akan diedarkan keduanya diwilayah Bintan Timur.
“Kedua tersangka memasarkan barang haram sabu khusus di wilayah Bintan Timur saja, satu tersangka BS merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini polisi menetapkan dua orang rekan DM sebagai DPO berinisial B dan Y.
Atas perbuatannya, DM dan BS terancam dijerat pasal tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mhd)