GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan di Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (19/6/2025).
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga mengenai adanya kegiatan penimbunan tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Setelah pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa penimbunan dilakukan oleh seorang warga bernama Adam untuk membuka akses jalan menuju lahan perkebunan milik Tri Noviardi Thamrin.
Dari hasil tinjauan, petugas menemukan bahwa aktivitas tersebut telah dilaporkan kepada unsur RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat. Pajak Galian C untuk kegiatan ini juga telah dibayarkan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Tanjungpinang.
Selain itu, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah kebun di lokasi tersebut turut ditunjukkan oleh pihak bersangkutan.
PPNS Kota Tanjungpinang, Yusri mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia menilai laporan warga terkait aktivitas ini sangat penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.
“Namun, kami tetap mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan seperti ini tidak mengganggu fasilitas umum serta senantiasa menjaga kebersihan dan keamanan jalan sekitar,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap aktivitas masyarakat, terutama yang berdampak pada ruang publik, tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya. (Alt)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














