GOTVNEWS, Tanjungpinang – Diduga tak memiliki izin, bangunan kanopi di depan sekolah Pelita Nusantara (Pelnus) Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, dipasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan bahwa pemasangan garis PPNS dikarenakan pembangunan kanopi tersebut tidak memiliki izin dan harus dihentikan sementara.
“Pemasangan garis PPNS Line nya sudah 2 hari. Dipasang garis PPNS itu karena pembangunan kanopi itu tidak memiliki izin,” ucapnya, Jumat (22/8/2025) siang.
Selain itu, jelas Agus, garis PPNS di pasang berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kemudian, kepada pihak sekolah Pelnus diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jika masih di bangun, izin belum ada, kami tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Meski telah dilakukan penyegelan terhadap bangunan kanopi tersebut, menurutnya pihak Pelnus telah bersurat ke Wali Kota Tanjungpinang untuk permohonan pemasangan kanopi.
“Kata pihak sekolah itu untuk fasilitas orang tua agar tidak kenak hujan dan panas saat menjemput anak-anak,” ujarnya.(Zpl)

















