GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa informasi viral di media sosial terkait dugaan pemaksaan siswa SMK untuk berjualan tidak benar.
Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, mengatakan klarifikasi langsung telah diperoleh dari pihak sekolah yang disorot dalam isu tersebut.
“Setelah kami minta klarifikasi, informasi yang beredar itu tidak tepat dan banyak yang tidak sesuai fakta,” ujar Andi, Senin (1/12/2025).
Andi menjelaskan bahwa sekolah yang dimaksud adalah SMKN 2 Tanjungpinang, sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini membuat sekolah memiliki program khusus pengembangan praktik keahlian siswa.
“SMKN 2 adalah sekolah BLUD, jadi ada program praktik yang memang dirancang sesuai kebutuhan pembelajaran,” jelasnya.
Menurut Andi, produk roti yang dijual siswa bukanlah barang dagangan komersial, melainkan hasil praktik siswa di ruang produksi sekolah. Ia menegaskan tidak ada instruksi sekolah yang bersifat pemaksaan atau eksploitasi.
“Produk itu dibuat siswa sendiri untuk tugas praktik, bukan untuk kepentingan lain,” sambungnya.
Penugasan praktik tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari proses belajar yang memiliki nilai akademik bagi siswa. Setiap kegiatan dirancang untuk melatih kompetensi dan keterampilan bidang keahlian.
“Semua ini murni untuk tujuan pembelajaran agar siswa memperoleh nilai praktik,” ungkapnya.
Andi juga membantah isu bahwa siswa diminta berjualan tanpa mendapatkan penggantian uang transportasi, yang sebelumnya ramai dibahas warganet. Andi menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Fakta yang disampaikan pihak yang memviralkan itu sudah diluruskan oleh kepala sekolah,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit, Kepala SMKN 2 Tanjungpinang, Supini, belum memberikan pernyataan resmi terkait bantahan isu yang beredar tersebut. (Ald)

















