GOTVNEWS, Tanjungpinang – Imigrasi Tanjungpinang menggelar sosialisasi pelayanan keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan terbatas dan pelayanan elektronik paspor.
Salah satu sosialisasi yang digelar Imigrasi Tanjungpinang, terkait pelayanan paspor anak berkewarganegaraan ganda.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa, setelah usia 18 tahun anak berkewarganegaraan ganda wajib menentukan salah satu kewarganegaraan.
Pengajuan kewarganegaraan Indonesia diberikan waktu hingga 31 Mei 2024. Dan dapat mengajukan melalui online AHU kewarganegaraan atau layanan kewarganegaraan secara elektronik, kewarganegaraan.au.go.id.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Ham Kepri, Hot Mulian Silitonga mengatakan, bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, mengajukan kewarganegaraan Indonesia sebelum 31 Mei maka hanya dikenakan biaya PNPBP Rp5 juta.
Namun, jika melewati batas yang ditentukan, maka akan dibebankan biaya sebesar Rp50 juta. Hal itu, lantaran terhitung sebagai warga negara asing dan harus melalui naturalisasi.
“Jadi kalau dia memilih pasal 3A kewarganegaraan itu PNBPnya itu 5 juta, jika melewati batas 31 Mei maka harus melalui proses naturalisasi sehingga PNBPnya itu menjadi besar 50 juta,”ucapanya.
Dalam hal tersebut, Imigrasi Tanjungpinang mencatat setidaknya terdapat 18 anak berkewarganegaraan ganda, yang saat ini belum menentukan kewarganegaraanya.(San)