Imigrasi Tanjungpinang Tolak 54 Permohonan Paspor, Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat penolakan terhadap 54 permohonan paspor sepanjang Januari hingga Juli 2025. Penolakan ini disebabkan adanya indikasi bahwa para pemohon merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Langkah tegas tersebut di ambil sebagai bagian dari upaya pencegahan perjalan Pekerja Migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengatakan bahwa penolakan bertujuan guna mencegah adanya pekerja non prosedural dari Tanjungpinang ke luar negeri.

Proses permohonan melalui serangkaian pemeriksaan seperti wawancara, dan validasi dokumen.

“Kigata juga selektif mungkin kepada masyarakat. Kita lihat, kita wawancarai, apabila curiga bahwa yang bersangkutan menjadi secara ilegal ke luar negeri, itu akan kita batalkan permohonannya,” ucapnya.

Imigrasi Tanjungpinang berharap langkah tersebut dapat menekan angka keberangkatan pekerja migran non prosedural.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *