GOTVNEWS, Bintan – Sanksi tegas yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Camat Bintan Timur, Indra Gunawan pada Februari 2024 akhirnya dijalankan oleh Pemkab Bintan pada akhir Juni 2026.
Sanski tegas itu tertuang dengan Nomor Surat B-409/NK.00.00/01/2024 itu tentang pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Indra Gunawan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Sekda Bintan Ronny Kartika membenarkan sanksi tegas penurunan jabatan, terhadap Camat Bintan Timur, Indra Gunawan telah dijalankan.
“Indra Gunawan selaku Camat Bintan Timur kini turun jabatan sebagai Kasipem. Namun masih di Kecamatan Bintan Timur,” ujar Ronny saat ditemui disela acara HUT Bhayangkara di Mako Polres Bintan, Rabu (1/7/2026).
Disinggung pengganti posisi Camat Bintan Timur. Ronny mengaku untuk posisi camat saat ini diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).
“Untuk sementara Indra Gunawan masih diamanahkan untuk menjabat Plt Camat Bintan Timur. Jadi Indra itu sebagai Kasipem dan juga Plt Camat. Itu diperbolehkan,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













