Metropolis

Ini 10 Poin Hasil RDP DPRD Tanjungpinang dan Pelindo soal Tarif Pas Pelabuhan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang meggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang tentang kenaikan tarif pas pelabuhan SBP Tanjungpianng, Senin (24/7/2023).

Rapat dengar pendapat RDP berlangsung di Kantor DPRD Tanjungpinang dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari Komisi I, II, III DPRD Tanjungpinang, GM PT Pelindo 1 Tanjungpinang Darwis bersama jajaran serta pejabat Pemko Tanjungpinang.

Rapat dipimpin oleh DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, berlangsung dengan alot dan menghasilkan 10 poin rekomendasi hasil RDP antara DPRD dan PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang.

Baca juga: Pelindo Tanjungpinang Ajukan Penundaan Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan

“Nantinya 10 poin hasil rekomendasi RDP yang ditanda tangani oleh DPRD Tanjungpinang, Pemeritnah Kota Tanjungpinang dan PT Pelindo 1 Tanjungpinang, akan diserahkan ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” kata Yuniarni

Adapun 10 poin rekomendasi hasil RDP yakni

  • SK Studi banding ke kota Makassar tidak dapat menjadi acuan atas kenaikan tarif pas pelabuhan SBP.
  • DPRD Tanjungpinang mamandang PT Pelindo 1 Tanjungpinang seolah-olah dapat menaikan tarif pas pelabuhan berdasarkan pertimbangan sendiri tanpa melibatkan Pemko Tanjungpiang dan DPRD Tanjungpinang sebagai wakil rakyat.
  • DPRD Tanjungpinang tidak setuju atas rencana kenaikan tarif pas pelabuhan atas kondisi masyarakat pasca pandemi Covid 19.
  • DPRD Tanjungpinang memandang PT Pelindo 1 Tanjungpinang tidak transparan pendapatan yang diperoleh pelabuhan salah satunya dengan menaikan tarif yang membebankan masyarakat dengan alasan memperbaiki infrastruktur pelabuhan.
  • DPRD mengintruksikan PT Pelindo untuk mengembalikan tahapan atau mekanisme rencana kenaikan pas pelabuhan dengan melibatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang
  • DPRD Tanjungpinang juga meminta PT Pelindo Tanjungpinang dan Komisi III untuk menulusuri kebocoran data yaitu berita acara yang merupakan dokumen negara untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
  • DPRD Tanjungpinang meminta Pemerintah kota Tanjungpinang untuk menyurati kementerian perihal penolakan atas rencana kenaikan pas masuk pelabuhan.
  • DPRD Tanjungpinang juga meminta pertanggungjawaban dari tahun 2017 hingga 2023 dan akan diajukan kajian DPRD Jika dianggap tidak menguntungakan.
  • Pelindo serta Dinas Perhubungan Tanjungpinang agar dapat lakukan kajian terhadap kendaraan di area parkir SBP Tanjungpinang
  • Jika Pelindo 1 Tanjungpinang tetap menaikan tarif kenaikan pas masuk pelabuhan maka DPRD Tanjungpinang bersama pemerintah setempat untuk melakukan tindakan sesuai kapasitas.(San)

Berita Terkait