Ini Tampang 2 Pelaku Pengeroyokan Pemilik Kedai Tuak di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan pemilik kedai tuak di Tanjungpinang. Keduanya nekat mengeroyok pemilik kedai tuak lantaran tersinggung dengan perkataan korban.

Da dan D dua pelaku pengeroyokan pemilik kedai tuak inisial P, di Jalan Uban Lama, Kilometer 13, Tanjungpinang, ditangkap polisi.

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 04. 30 WIB, pada Minggu 29 Juni 2025 lalu. Keduanya ditangkap setelah beberapa jam kejadian.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengatakan bahwa kedua pelaku mengeroyok pemilik kedai tuak lantaran tersinggung dengan perkataan korban.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka pada bagian kepala akibat sabetan parang dari salah satu pelaku, dan harus dirawat di rumah sakit.

“Mereka (pelaku) dengan kata-kata korban. Tidak terima, mengajak temannya untuk mengeroyok korban. Kita temukan di TKP satu pelaku gunakan parang,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku telah di tahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 521 Ayat (2) KUHP tentang penganiyaan berat secara bersama-sama.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *