TERBARU

Hukum

Inspektorat Kepri Segera Panggil Oknum ASN yang Diduga Provokasi Pedagang Gurindam 12

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Inspektorat Daerah Kepri segera memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memprovokasi puluhan pedagang untuk menggelar aksi penolakan relokasi dari Taman Gurindam 12.

Inspektur Pembantu IV di Inspektorat Daerah Kepri, Azakaria mengatakan, ASN tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait dugaan oknum itu memprovokasi puluhan pedagang agar menolak direlokasi.

Nantinya, kata dia, pemanggilan terhadap oknum ASN itu akan dilakukan oleh tim di Inspektorat Daerah Kepri.

“Akan segera kita panggil, karena kita dapat informasinya beberapa waktu lalu. Saat ini tim lagi ada penugasan,” kata dia, Kamis (8/6/2023).

Dari 267 pedagang di Gurindam12 Tanjungpinang, 10 diantaranya menolak untuk direlokasi ke lahan yang telah disediakan oleh pemerintah setempat.

Diduga, aksi protes puluhan pedagang ini telah diprovokasi oleh oknum ASN Provinsi Kepri yang juga memiliki lapak dagangan di Taman Gurindam 12.

Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar menyampaikan, jika memang ada oknum ASN memprovokasi pedagang untuk menolak direlokasi. ASN itu melanggar aturan tentang pokok-pokok kepegawaian.

Anwar menegaskan, sebagai ASN harusnya mendukung program pemerintah, larangan berjualan di Gurindam 12 itu merupakan program Pemerintah Provinsi Kepri.

“ASN itu melanggar aturan pokok kepegawaian. Dia juga melanggar aturan daerah. Saya tidak miliki kewenangan menindak oknum ASN itu, yang bisa menindak instansi terkait,” tegasnya.

Seperti diketahui, penertiban pedagang di kawasan Gurindam 12 telah berlangsung selama beberapa hari belakangan ini.

Namun, terdapat segelintir pedagang yang masih ngoto untuk berjualan di lokasi zona merah dengan alasan sepi pembeli dan takut merugi.

Sementara, ratusan pedagang lainnya yang bersedia direlokasi hingga saat ini masih berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni di Kawasan Anjung Cahaya, Tanjungpinang.(Zpl)

Berita Terkait