GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan LA (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kelurahan Sei Harapan, Kota Batam.
LA ditangkap polisi usai melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri dengan modus investasi berkedok Online Shop.
Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra mengatakan, kasus tersebut berawal dari korban yang tergiur dengan ajakan pelaku LA.
Dimana, ketika itu pelaku LA mengajak korban inisial TS (39) untuk ikut memberikan modal kepada partner kerjanya.
Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan 10 persen dan modal awal yang diberikan akan dikembalikan.
“LA mengajak TS untuk investasi dalam usaha Online Shop. Korban menyerahkan uang Rp400 juta secara bertahap kepada pelaku,” kata Kapolsek.
Namun, jelas Kapolsek, setelah uang diberikan dan hingga tanggal yang telah disepakati. Keuntungan dan modal yang telah diberikan korban tak kunjung diberikan oleh pelaku.
Hingga akhirnya, sambung Kapolsek, korban mendapatkan kabar bahwa adanya beberapa orang telah menjadi korban penipuan dari pelaku LA tersebut.
“Dapat kabar itu, korban berupaya meminta kejelasan kerjasama. Tapi, pelaku selalu menghindar. Karena tidak terima, TS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ucapnya.
AKP M. Rizky Saputra menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya tindak pidana.
“Oleh karena itu, pelaku LA dilakukan penangkapan dan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Zpl)