“Penyidik juga menerima barang bukti uang yang dititipkan dari tersangka Abdi Surya Rendra Sejumlah Rp 100 juta,” ungkap dia.
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, ketiga tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD-P 2020 yang disidik Polda Kepri.
Dalam kasus Jilid Pertama, lima dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polda Kepri, saat ini telah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Sementara satu tersangka lagi atas nama Muksin, hingga saat ini belum dilimpah Penyidik Polda Kepri karena tersangka kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu Ke empat tersangka dugaan korupsi jilid II dana hibah bansos Kepri 2020 ini adalah, tersangka Zulfadli (Z), tersangka Muhammad Sandy (Msg), tersangka Anan (Ap) dan tersangka Ony (Om).(Zpl)