GOTVNEWS, Tanjungpinang – Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan di Kota Tanjungpinang, Kepri bernama Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan agenda penyampaian tuntutan oleh JPU dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda Rahdianawati tersebut berlangsung pada Senin (9/2) pagi. Jadwal sidang dipercepat satu hari, dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana โPenganiayanโ sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut menyatakan, bahwa kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara JPU, hanya menuntut terdakwa untuk dihukum selama 4 bulan penjara.
“Pidana penjara masing-masing selama empat bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan kota dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” kata Martahan, Senin (9/2).
Tuntutan hukuman empat bulan penjara terhadap kedua terdakwa diberikan berdasarkan pertimbangan memperhatikan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian Kesatu UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Yaitu untuk menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan pidana,” tambahnya.
Menurutnya, kedua terdakwa telah cukup bukti untuk dipersalahkan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sehingga pidana yang dijatuhkan harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan para terdakwa, kerugian yang dialami korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan, sekaligus memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan serupa.
Dalam menentukan jenis pidana, kata dia JPU juga berpedoman pada Bab III Bagian Kedua UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan korban, masyarakat, dan masa depan Terdakwa.
“Pidana yang dituntut diarahkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga korektif, agar Terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa arakter perbuatan penganiayaan yang dilakukan menimbulkan kerugian nyata menunjukkan adanya tingkat kesalahan, sehingga pidana yang dijatuhkan harus mencerminkan keseriusan pelanggaran terhadap hukum.
Ia memastikan JPU telah mempertimbangkan kemungkinan penerapan pidana pokok lainnya seperti pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda atau pidana kerja sosial.
Namun demikian, dengan memperhatikan sifat perbuatan Terdakwa, adanya kerugian korban, serta dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat, maka pidana pokok alternatif dinilai tidak sepenuhnya memadai untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Sehingga pidana penjara tetap relevan untuk diterapkan guna memberikan rasa keadilan bagi korban namun pidana penjara yang dijatuhkan juga tetap memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
“Khususnya rasa penyesalan dari diri para Terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari Risma Hutajulu (korban)terhadap para Terdakwa sebagaimana yang disampaikan di muka persidangan,” pungkasnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








