Berita VideoNasional

Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Menpan-RB Beri Penjelasan

GOTVNEWS, JakartaKemenpan-RB menanggapi isu pemangkasan anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun untuk efisiensi APBN 2025, yang berpotensi berdampak pada penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan memangkas anggaran negara sebesar Rp 306,69 triliun, termasuk Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), lantaran beredar kabar bahwa gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 terancam ditiadakan.

Kemenpan-RB memastikan isu tersebut masih dalam pembahasan, dan keputusan akan dibuat bersama pemerintah.

Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan, belum ada kepastian soal penghapusan gaji ke-13 dan 14. Saat ini, kebijakan tersebut masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg.

Rini juga mengingatkan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.

Selain itu, kebijakan ini sudah diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025, sehingga masih perlu kajian lebih lanjut sebelum keputusan final dibuat.(frh)

Berita Terkait