GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Kepala Cabang (Kacab) dan Sekuriti PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang.
Dua pelaku yakni Kepala bernama Dismas Ola dan sekuriti bernama Tri Sutrisno ditangkap karena bersekongkol melakukan penggelapan di perusahan gadai tersebut.
Keduanya ditangkap polisi pada 08 April 2024 lalu atas laporan dari pihak perusahaan. Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta.
Aksi penggelapan dalam jabatan itu terungkap pada 15 Maret 2024. Saat itu, Kepala Cabang dan sekuriti mengajukan gadai secara non prosedural.
Dua pelaku nekat menggunakan KTP milik orang lain tanpa izin untuk menggadaikan emas palsu di perusahaan itu.
Penggelapan itu terungkap, setelah PT Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai, dan menemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak 2022 hingga 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda tanpa diketahui pemilik KTP.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, modus kedua pelaku membeli emas imitasi lalu digadai ke PT Asli gadai Sejahtera, dengan nilai Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah.
Kemudian, mereka menggaikan dengan memalsukan emas serta menggunakan data-data KTP mantan karyawan dan beberapa keluarga.
“Tersangka membeli barang imitasi, lalu menggadaikan ke PT Asli Gadai Sejahtera, dimana dia menjabat sebagai kepala cabang. Lalu mereka memalsukan emas tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Dismas Ola mengaku uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-harinya. Selain itu, ia juga memiliki sertifikasi emas yang dimilikinya untuk melancarkan aksi.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya dapat sertivikasi emas itu dari pelatihan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku terancam pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 5 tahun.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








