Berita Video

Kades Sugie Jadi Tersangka Kasus Penerbitan 44 Sporadik di Lahan Mangrove

GOTVNEWS, Karimun – Kejari Karimun menetapkan Kepala Desa Sugie inisial M sebagai tersangka korupsi kasus pengurusan surat tanah fiktif, di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

Selain menetapkan Kades Sugie inisial M sebagai tersangka, Kejari Karimun juga menetapkan satu tersangka lainya yakni Koordinator Kelompok Tani di Desa Sugie inisial DJ.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini setelah penyidik mengumpulkan bukti yang kuat.

“Dari pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti keduanya untuk ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Denny.

Kasus berawal pada akhir tahun 2023. Saat itu investor membutuhkan lahan di wilayah Desa Sugie. Melihat itu, DJ berinisiatif mengajak sejumlah warga desa untuk mengurus surat sporadik guna mengklaim lahan tersebut.

DJ kemudian mengajukan permohonan penerbitan surat sporadik kepada M, namun sempat ditolak karena keduanya memiliki masalah pribadi.

Setelah dibujuk dan di iming-iming keuntungan pribadi, akhirnya M menyetujui dan menerbitkan 44 surat sporadik atas lahan seluas 78 hektare yang sebagian besar lahan itu merupakan hutan mangrove.

Dala kasus itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi.(yh)

Berita Terkait