TERBARU

Hukum

Kajati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejati Kepri menetapkan Direktur PT. Belimbing Sriwijaya inisial Ka dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial P, sebagai tersangka, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan polder pengendali Banjir di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

“Sehingga penyidik menetapkan KA dan P PPK sebagai tersangka. Merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024,” ujar Denny, Jumat (15/3/2024).

Usai ditetapkan tersangka, kata Denny, keduanya menjalani pemeriksaan dan jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut selama 14 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Denny menerangkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.931.751.880.

“Berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 Nopember 2020 pada Kementerian PUPR Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau terdapat pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir di Jalan Pemuda dengan nilai Rp.22,2 Miliar,” kata Denny.

1 2 3

Berita Terkait