GOTVNEWS, Karimun – Aksi penyelundupan rokok ilegal terungkap ketika kapal KM Labuan berhasil diamankan oleh petugas Direktorat P2 Kementerian Keuangan RI bersama DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (20/11/2023).
Menurut Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, petugas mendapatkan informasi tentang kapal ini yang diduga membawa rokok ilegal. Petugas melakukan pengamatan terhadap kapal tersebut, yang akhirnya menjadi objek kecurigaan.
Dalam operasi malam hari, Satgas patroli berhasil menemukan kapal kayu di perairan Selat Singapura. Pengejaran dilakukan dan hasilnya, kapal tersebut berhasil dicegat.
“Memasuki malam hari, Satgas patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura dan segera dilakukan pengejaran. Akhirnya terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan,” ujar Priyono, Minggu (26/11/2023).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 625 karton rokok ilegal bersama dengan 5 kru kapal. Setelah perhitungan, jumlah rokok ilegal yang dibawa oleh KM Labuan mencapai 6.250 batang.
Priyono menyampaikan bahwa satu orang dari lima kru kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial SLM setelah hasil pendalaman.
“Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak ditetapkan tersangka sebanyak satu orang berinisial SLM,” jelasnya.
Priyono menegaskan, penyelundupan rokok ilegal tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat pada UU 17/2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39/2007 Tentang Cukai.
“Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 14 miliar,” tambah dia.(Zpl)