GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang.
Kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri yang menyeret Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya, Direktur PT. Triana Jaya Abadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen, masuk tahap dua.
Para terduga tersangka berserta barang bukti dokumen diserahkan Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang. Selanjutnya tiga tersangka inisial HT, selaku Direktur Utama PT.Tamba Ria Jaya, kemudian AT, sebagai Direktur PT. Triana Jaya Abadi, dan DO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan Tahap II kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI.
“Berkas tiga tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Tanjungpinang agar segera disidangkan,” katanya.
Plt Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan berkas tiga tersangka beserta barang bukti, telah diterima dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri.
“Dalam kasus korupsi pembangunan studio TVRI ini telah ditetapkan tiga tersangka yakni DO, HT, AT. Berkas tiga tersangka sudah kami terima,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap, menerangkan, dari tiga tersangka dua diantaranya ditahan di rutan sedangkan satu tersangka inisial DO tidak dilakukan penahanan karena menderita sakit jantung, namun tetap wajib lapor.
“Untuk tersangka DO, tidak dilakukan penahanan karena menderita sakit jantung. Tapi tetap wajib lapor. Proses pembangunan studio TVRI Kepri ini tidak sesuai spesifikasi, sehingga bangunan tidak dapat digunakan dan berisiko ambruk. Total anggaran sekitar Rp10 miliar. Kerugian negara mencapai Rp9,083 miliar, menjadikannya sebagai total loss,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, dari tiga tersangka, hanya satu tersangka yakni HT telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp527 juta kepada penyidik.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang akan segera melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(zpl)