TERBARU

Berita Video

Kasus Penyelundupan PMI Ilegal, Polisi Kembali Tangkap Satu Pelaku Lain

GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan kembali mengamankan satu orang pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Senin (13/11/2023) dini hari.

Pelaku berinisial L ini ditangkap di Kota Tanjungpinang. Pelaku berperan membawa para calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia, melalui pantai Shady Shack yang berada di Jalan Pemukiman, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Akp Marganda Pandapotan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.50.000 dari setiap PMI ilegal yang dijemput.

“Setelah dilakukan pengembangan kita dapat tersangka lainnya yang merupakan pembawa calon PMI Ilegal dari tempat persinggahan menuju pantai, dari pengakuannya dirinya mendapat upah sebesar Rp.50.000 ribu,” jelasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (11/11/2023) dini hari, tim gabungan dari personil Polairud Polres Bintan, Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan, menangkap tekong darat berinisial H di Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang, dan 8 orang calon pekerja migran ilegal.

Selain itu, polisi juga menemukan tiket dan barang-barang tas milik PMI ilegal beserta dua unit mobil.(mhd)

Berita Terkait