Hukum  

Kasus Prostitusi Online di Bintan, Terduga Mucikari Jerumuskan Kekasih jadi Pekerja Seks

Kasus Prostitusi Online di Bintan, Terduga Mucikari Jerumuskan Kekasih jadi Pekerja Seks
IM, terduga mucikari dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polres Bintan. Foto: Gotvnews/Mhd.

IM terancam dijerat Pasal 297 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polisi juga mengamankan 8 unit Hp, alat kontrasepsi, uang tunai, satu unit mobil Avanza yang digunakan untuk mengantarkan wanita pekerja seks.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *