GOTVNEWS, Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp 3,5 miliar.
Meirizka diduga menyuap hakim agar memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Lalu, Meirizka kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga total suap mencapai Rp 3,5 miliar.
Total, ada 6 orang menjadi tersangka atas kasus vonis bebas Ronald Tannur. Mereka diantaranya adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Pengacara Lisa Rahmat, Eks Pejabat MA Zarof Ricar, dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Kini, Meirizka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Frh)