TERBARU

Hukum

Kejari Bintan Dalami Dugaan Penjualan Aset Desa Berakit Senilai Rp 1,5 Miliar

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendalami dugaan penjualan aset Desa Berakit berupa lahan seluas 1,5 hektare.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara mengatakan dugaan penjualan aset Desa Berakit itu sedang didalami. Beberapa orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Jaksa Periksa Belasan Saksi di Kasus Korupsi Desa Lancang Kuning

“Lima orang saksi dari perangkat desa sudah kita mintai keterangan,” jelasnya, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lahan seluas 1,5 hektare milik Desa Berakit telah dijual kepada PT Atlas Group Makmur (AGM) yang kini berganti nama menjadi PT Berakit Resort. Penjualan lahan tersebut terjadi pada tahun 2012 lalu dengan nilai Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Jaksa Naikkan Kasus Korupsi Desa Lancang Kuning Ke Penyidikan

Kejari Bintan masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menaikkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan.

“Nanti akan diumumkan lagi kelanjutannya,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait