GOTVNEWS, Bintan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di perusahaan asing PT Aiwood Smart Home Internasional.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa mengatakan, dalam kasus itu pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Untu hasil audit BPKP belum ada keluar. Namun, sudah ada 20 saksi dan 1 ahli kita mintai keterangan,” ucapnya, Selasa (23/7/2024).
Dalam kasus tersebut, kata Samsul, masih tahap lead penyelidikan.
“Saat ini kita masih dalam lead penyelidikan, nanti untu update terbaru kita sampaikan, dan juga jika nanti hasil auditnya sudah keluar kita sampaikan,” jelasnya.
Kendati demikian, saat ditanya terkait adanya indikasi kerugian negara, Samsul mengaku belum bisa memastikan ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Aiwood Smart Home Internasional.
“Belum bisa kita simpulkan, namun jika nanti hasil BPKP keluar pasti kita sampaikan,” ujarnya.(Mhd)