GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali memperpanjang masa penahanan Susilawati, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Bintan Inti Sukses tahun 2020 hingga 2022.
Perpanjangan masa tahanan dilakukan lantaran jaksa masih merampungkan berkas, Susilawati yang merupakan mantan Direktur PT BIS.
Masa tahanan mantan Direktur Utama PT Bintan Inti Sukses (BIS) tersebut, ditambah 30 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko. Hal ini merupakan perpanjangan masa tahanan kedua, usai sebelumnya ditahan selama 20 hari.
“Masih ada yang harus dilengkapi jadi kita lakukan perpanjangan masa tahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Susilawati ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan PT BIS tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022, dengan total kerugian negara sebesar Rp 526 juta rupiah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, pada 19 Desember 2024 lalu, dan dilakukan penahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Tanjungpinang.(mhd)