TERBARU

Hukum

Kejari Bintan Sudah Terima SPDP Kasus Pj Wali Kota Tanjungpinang dari Polres Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah menerima Surat Tanda Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan, terkait kasus yang menjerat PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara menjelaskan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Bintan seminggu yang lalu.

“Kemarin memang belum ada nama tersangkanya, tapi saat ini semuanya sudah lengkap dengan Tiga nama tersangka, kita sudah terima SPDP nya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan terkait dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan dimana salah satu merupakan pejabat negara pihaknya menunggu hasil dari Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).

“Kita sudah serahkan surat Kemendagri dari Polres Bintan ke Polda Kepri dan Polda Kepri ke Mabes Polri dan akan diserahkan ke Kemendagri,” jelasnya

Ia menyebutkan, untuk SPDP sudah kita lengkapi dan sudah diserahkan ke Kejaksaan dimana PJ Walikota sekaligus Sebagai Kadis Kominfo Kepri merupakan pejabat di pemerintahan.

“Untuk PJ Wali Kota kita tunggu hasilnya saja,” tambahnya.

Saat ditanya dengan dua tersangka lainnya yakni Ridwan dan Budi pihak penyidik Polres akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Untuk PJ walikota kita tunggu dari Mendagri sedangkan untuk dua lainnya lagi, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait