TERBARU

Hukum

Kejari Bintan Terima Berkas Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Lahan PT BIP

GOTVNEWS, Bintan- Berkas perkara kasus pemalsuan surat tanah PT Bintan Properti Indo atas nama tersangka Hasan, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang sekaligus Kadis Kominfo Kepri, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, berkas perkara tersebut telah diterima pihaknya pada 13 Juni 2024 lalu

“Kita sudah terima berkasnya Minggu lalu dan saat ini berkasnya masih dipelajari,” jelasnya, Rabu (19/6/2024).

Sementara itu, kata dia, untuk berkas dua tersangka lainnya yakni Ridwan dan Budiman telah dilengkapi oleh penyidik Polres Bintan.

“Untuk berkas perkara Ridwan dan Budiman sempat dilakukan pengembalian (P19) namun saat ini berkasnya telah dikirim kembali ke Kejaksaan,” sambung I Wayan.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo, Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka yakni Hasan, Ridwan dan Budiman. Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan.(Mhd)

Berita Terkait