GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PNPB di UPP Tanjung Uban.
Setelah tidak pernah hadir saat pemanggilan oleh jaksa mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Kini, Kejari Bintan menerbitkan surat DPO terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PNPB di UPP Tanjung Uban, bernama Andi Sulistio Susanto.
Andi Sulistio Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik jaksa dalam kasus tersebut pada 20 Agustus 2025 lalu.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roy Tambunan mengatakan, dalam upaya pencarian tersangka Andi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Kejati Kepri pada 12 September lalu.
” Kita sudah meminta bantuan pencarian ke Kejati dan Kejagung, sudah diterbitkan DPO untuk tersangka Ass,” ungkap Roy.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban.
Dalam kasus itu, jaksa menemukan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar rupiah.(mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







