GOTVNEWS, Karimun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun meluncurkan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates.
Peluncuran Posbakum ini menjadi langkah strategis di tengah transisi besar sistem hukum nasional, menyusul diberlakukannya regulasi baru dalam hukum pidana Indonesia.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan pembentukan Posbakum bukan sekadar agenda administratif, melainkan respons konkret terhadap perubahan paradigma hukum nasional.
“Hadirnya KUHP baru membawa paradigma baru, dari keadilan retributif menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam implementasinya, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental,” ujar Denny
Posbakum ini juga dirancang untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu mekanisme penting yang menjadi perhatian adalah penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah. Dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c KUHP, terdakwa yang mengakui perbuatannya wajib didampingi penasihat hukum.
Denny menambahkan, ketentuan tersebut mempertegas pentingnya kehadiran pendampingan hukum agar hak-hak tersangka maupun terdakwa tetap terlindungi.
“Kami tidak ingin ada warga Karimun, khususnya kelompok rentan, yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi atau kurangnya informasi,” ujarnya.
Melalui Posbakum, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi hukum gratis, pendampingan bagi yang berhadapan dengan hukum, serta edukasi publik terkait perubahan pasal-pasal dalam KUHP baru.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah gegar budaya hukum di tengah masyarakat akibat perubahan substansial dalam sistem hukum pidana nasional.
Menariknya, layanan Posbakum tidak hanya terpusat di ibu kota kabupaten. Cakupan layanan juga meliputi wilayah kerja cabang Kejari Karimun di Moro dan Tanjung Batu, sehingga masyarakat di wilayah kepulauan tetap mendapatkan akses yang setara.
Denny berharap program ini dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan semangat hukum modern.
“Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan keadilan yang inklusif dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








