GOTVNEWS, Bintan – Kasus dugaan TPPU di PT Aiwood Smart Home Internasional, hingga saat ini masih dalam tahap proses lead penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebab, Kajari Bintan masih hasil audit dari BPKP untuk mengetahui ada atau tidak kerugian negara atas kasus dugaan TPPU di PT Aiwood Smart Home Internasional yang beberapa waktu lalu beroperasi di wilayah non FTZ di Kabupaten Bintan.
Selain itu, aksa juga tengah melengkapi data masih melengkapi data untuk audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP serta melengkapi alat bukti lainya.
“Kita masih melakukan audit investigasi dan lead penyelidikan dalam kasus ini, untuk kerugian negara belum bisa dipastikan berapanya karena masih ada alat bukti yang dilengkapi,” ungkapnya.
Sejak dilakukan lead penyelidikan sejak April 2024 lalu, Kejari Bintan telah memintai keterangan sejumlah saksi seperti dari Bea Cukai, Disperindag, BP Kawasan Bintan serta sejumlah pihak lainnya.(Mhd)