GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dugaan kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco tahap V tahun anggaran 2015, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).
Berkas kedua tersangka atas nama Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, serta Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.
Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang atas kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak sebelumnya.
Haryadi diketahui terlibat dalam beberapa kasus korupsi proyek dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Kini, ia kembali tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
“Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka tersebut setelah sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti yang menangani perkara ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati.
Ditanya, apakah ada kendala yang ditemukan terkait pemberkasan kedua tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini menyatakan pihaknya belum menemukan.
“Alhamdulillah sejauh ini semuanya lancar dan tidak kendala apapun,. Dengan pelimpahan berkas tersebut, selanjutnya kita menunggu penetapan jadwal sidang oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” imbuhnya.
Sementara Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Dalam penanganan perkara ini ada sebanyak tujuh JPU dari Kejari Tanjungpinang dibantu Kejati Kepri,”jelasnya.
Roy menyebutkan, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK dalam kasus pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco ini mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” ujarnya.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menyebutkan, atas pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut, pihaknya langsung melakukan registrasi sebagaimana mestinya.
“Untuk majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, nantinya akan ditunjuk oleh Ketua PN Tanjungpinang, termasuk jadwal pertandingannya,”ucap Humas yang juga hakim di PN Tanjungpinang ini.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek tersebut.
Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 melalui Satuan Kerja KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Kejari Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini guna memastikan keadilan dan mempertanggungjawabkan kerugian negara atas perbuatan tersangka. (Zpl)