GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan 4 kg Narkoba jenis sabu dan ganja di lapangan apel Kejari Tanjungpinang, Rabu (31/5/2023) sore.
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari beberapa perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan 2 kg sabu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender, sedangkan 2 kg ganja dibakar bersama barang bukti lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 56 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023.
“Barang bukti yang kita musnahkan kan ini dari 56 perkara, dalam kurun waktu 5 bulan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Selain itu, tambah Lanna, sebagai bentuk memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba.
Kejari Tanjungpinang selalu memberikan hukuman kepada para pelaku dengan tuntutan yang setinggi-tingginya.
“Iya efek jeranya kita selalu berikan hukuman setinggi-tingginya terhadap narkoba. Saya juga harap kedepan ini minimal bisa berkurang, karena pemakai, penjual terus selalu ada. Ini harus dicari sampai ke akar-akarnya,” ucap dia.
Selain memusnahkan barang bukti Sabtu dan ganja, Kejari Tanjungpinang juga memusnahkan sejumlah pil ekstasi dengan cara di blender.
Kemudian, sejumlah barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu.(Zpl)