GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, pada Kamis siang. Turut hadir Wakil Wali Kota, BNN, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polresta dan Bea Cukai.
Dari semua barang bukti yang dimusnahkan Kejari Tanjungpinang, merupakan hasil tindak pidana sebanyak 28 perkara sepanjang 2025. Mayoritas diantaranya kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni total ada 25 perkara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 35,79 gram kokain, 127,71 gram sabu, 69,73 gram ganja, dan 95 butir ekstasi.
Selain narkotika, terdapat 2 perkara orang dan harta benda (oharda) serta 1 perkara kepabeanan yang juga dimusnahkan barang buktinya.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis, mengatakan pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan kewajiban setelah putusan inkrah, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“28 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi ini tidak hanya main di musnahkan, tetapi sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi upaya pencegahan tindak pidana.(zpl)
















