TERBARU

Hukum

Kejari Tanjungpinang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Sarpras Umrah Senilai Rp 33 Miliar

Sedangkan untuk kerugian negara, lanjut dia, saat ini masih dilakukan perhitungan oleh pihak BPKP Kepri. “Masih dihitung BPKP Kepri,” ucap dia.

Keempat tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam kasus tersebut, Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian uang dari tersangka RE senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta.

Sehingga total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka RE adalah sebesar Rp 2 miliar.

Proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020, memiliki anggaran senilai Rp 33 miliar.

Pekerjaan dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kepulauan Riau pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Kepri.

Pemenang tender atau pihak ke tiga yang melaksanakan proyek adalah PT. Michelindo dari Surabaya Jawa Timur.

Namun dalam pekerjannya, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi Bestek. (Zpl)

1 2

Berita Terkait