TERBARU

Hukum

Kejari Tanjungpinang Tunjuk Tim Jaksa untuk Kasus Pembunuhan Herman Ahmadsyah

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil alih kasus pembunuhan Herman Ahmadsyah (57) yang dilakukan oleh Denny.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengkonfirmasi bahwa Kejari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Denny minggu lalu. Namun, rincian lebih lanjut mengenai materi perkara masih menunggu berkas resmi dari penyidik.

“Kami saat ini masih menunggu berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Dedek pada Selasa (14/11/2023).

Dedek juga mengungkapkan bahwa pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk menghadapi persidangan kasus ini.

Lebih lanjut, Dedek menyatakan bahwa penerapan hukum dalam kasus ini akan mengacu pada Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan dan/atau penganiayaan.

“Kalau penerapan masih sama dengan SPDP yang kami terima,” katanya.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang baru-baru ini melakukan rekonstruksi pembunuhan Herman Ahmadsyah yang melibatkan tersangka Denny pada Senin (13/11/2023) lalu.

1 2

Berita Terkait