GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 9 Miliar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DO sebagai PPK kegiatan, HT selaku Direktur PT Tambaria dan HT swasta turut serta pembangunan gedung LPP TVRI.
Ketiganya ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, pada Senin 09 Desember 2024 kemarin.
Usai ditetapkan tersangka ketiganya di tahan Kejati Kepri di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto mengatakan penyidik Pidsus telah melakukan penahanan 3 tersangka kasus pembangunan studio LPP TVRI 2022 di Dompak Tanjungpinang yang merugikan negara senilai Rp 9,8 miliar.
”Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang,” kata Teguh.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom menyampaikan, modus ketiga tersangka intinya dalam pembangunan tidak sesuai seharusnya.
“Total los. Dibangun ada tapi tidak berfungsi atau tidak layak pakai dikhawatirkan akan ambruk,” ungkap Mukharom.
Mukharom menambahkan, tersangka HT telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 521 juta yang telah dititipkan di BRI cabang Tanjungpinang.
Ia berharap tersangka lainnya dapat mengembalikan kerugian negara seluruh, dan jika tidak dikembalikan maka harta benda akan di lelang untuk menjadi Uang Pengganti (UP).(Zpl)