GOTVNEWS, Karimun – Keluarga dan kerabat NK tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun mendatangi Mapolres Karimun. Kedatangan mereka guna memastikan perkembangan dugaan penipuan, pemerasan dan pelecehan yang dilaporkan oknum LSM inisial AIT.
Kasus ini bermula dari adanya pengiriman uang senilai Rp35 juta dalam dua tahap dari NK kepada AIT. Uang tersebut diduga untuk mengurus perkara hukum tindak pidana korupsi KPU Karimun tahun 2025 yang menjerat NK.
Namun, NK justru ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sementara menurut keterangan pihak keluarga, uang puluhan juta itu sudah diberikan kepada AIT untuk mengurus kasus tersebut.
Diketahui laporan telah dibuat oleh pihak keluarga NK pada 3 Desember 2025 lalu. Kedatangan keluarga korban kali ini untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan oleh kepolisian.
Keluarga NK, Rudiono mengatakan, pihak keluarga belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait perkara tersebut. Hal ini lantaran pelapor utama, yakni suami korban, belum dapat hadir untuk memberikan penjelasan langsung.
“Yang jelas saya belum bisa sampaikan, menunggu pihak pelapor. Tadi kita juga sudah temui Kasat Intel, yang jelas polisi sudah bekerja” ujar Rudiono.
Kasi Humas Polres Karimun, IPTU Jordan Manurung mengatakan, laporan tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi. Namun pihaknya belum dapat meminta keterangan secara langsung terhadap terlapor AIT.
“Laporannya sudah diterima ini masih penyelidikan, ada beberapa saksi yang belum bisa dimintai keterangannya karena mereka masih berada di luar kota. Nanti di sana baru bisa disimpulkan apakah ada suatu tindak pidana. Kalau memang ada baru dilakukan penetepan tersangka,” ujar Iptu Jordan.
Penyidik Polres Karimun menegaskan akan menangani laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan meminta masyarakat untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







