Berita Video

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tak kenal jera, seorang residivis kasus pencurian kembali di tangkap aparat kepolisian. Kali ini, ia ditangkap lantaran mencuri satu unit handphone di salah satu kosan di kawasan Batu 9, Tanjungpinang.

Ernando seorang residivis pencurian kembali ditangkap aparat kepolisian, dirumah kosannya di Jalan DI Panjaitan, Batu 9, Tanjungpinang, pada Rabu lalu.

Ernando pria berusia 33 tahun ini kembali ditangkap lantaran telah mencuri satu unit handphone di salah satu rumah kos tempat pelaku tinggal.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono mengatakan, kejadian berawal dari pelaku yang ketika itu melihat korban sedang tertidur dan pintu kos dalam keadaan tidak terkunci.

Sehingga, pelaku masuk kedalam kosan dan mengambil satu unit handphone milik korban.

“Iya benar kita amankan ES 33 Tahun, kasus tindak pidana pencurian di Jalan DI Panjaitan, Pencurian HP, pelaku residivis kasus pencurian,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dan dijerat hukuman 7 tahun penjara.(ald)

Berita Terkait